Sunday, June 3, 2018

PHK di Perusahaan Swasta

Kata Pengantar


Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Perusahaan Swasta dengan baik. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen Mata Kuliah K3 yang telah membimbing kami dalam proses pembuatan makalah ini.
Makalah ini kami susun agar masyarakat mengerti tentang prosedur PHK yang diterapkan di Perusahaan Swasta.
Penulis  menyadari berbagai kelemahan dan keterbatasan yang ada, sehingga terbuka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penulisan makalah ini. Penulis  sangat memerlukan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, terutama dosen untuk penyempurnaan makalah ini.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.




Semarang, 20 Maret 2018
Penulis  








Daftar Isi


Bab I
Pendahuluan
Bab II
Pembahasan
Bab III
Penutup









Bab I

Pendahuluan

 

A.    Latar Belakang

Setiap orang yang hidup sudah pasti membutuhkan biaya untuk dapat menyambung hidupnya. Untuk bisa mendapatkan biaya tersebut setiap orang harus mencari dan melakukan pekerjaan. Bekerja dapat dilakukan secara sendiri maupun bekerja pada orang lain. Di dalam melakukan sebuah pekerjaan, tentunya terdapat hubungan kerja antara pekerja dan pengusahanya, dimana hubungan kerja tersebut dituangkan kedalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Di dalam kontrak kerja tersebut memuat apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja dan pengusahanya seperti pendapatan upah/ gaji dan keselamatan kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja / buruh yang masih aktif bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusahanya karena antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing – masing telah berupaya mempersiapkan diri menghadapi kenyataan tersebut.
Berbeda halnya dengan masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara sepihak yaitu oleh pihak pengusahanya. Harapan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup telah pupus begitu saja lantaran terjadinya PHK yang tidak disangka – sangka oleh para pekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Namun, mau tidak mau para pekerja / buruh harus menerima kenyataan bahwa mereka harus menjalani PHK.
Dalam menjalani pemutusan hubungan kerja, pihak - pihak yang bersangkutan yaitu pengusaha dan pekerja / buruh harus benar – benar mengetahui hal - hal yang berhubungan dengan PHK, terutama untuk para pekerja / buruh, agar mereka bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka setelah di PHK.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian PHK?
2.      Apa saja jenis PHK atas permintaan perusahaan swasta dan prosedurnya?
3.      Apa saja prosedur PHK atas permintaan sendiri?
4.      Apa saja prosedur dan kompensasi kebijakan pensiun alami?
5.      Apa saja prosedur dan kompensasi kebijakan pensiun dini?

C.    Tujuan

2.      Mengetahui jenis PHK atas permintaan perusahaan swasta dan prosedurnya
3.      Mengetahui prosedur PHK atas permintaan sendiri
4.      Mengetahui prosedur dan kompensasi kebijakan pensiun alami
5.      Mengetahui prosedur dan kompensasi kebijakan pensiun dini

 

 

 

 


Bab II

Pembahasan



A.    Pengertian PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang (1988) mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika beberapa pengertian:
1)      Termination, putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati.
2)      Dismissal, putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
3)      Redundancy, karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan mesin-mesin teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam proses produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibat pada pengurangan tenaga kerja.
4)      Retrentchment, yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi ekonomi yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

B.     Penyebab Terjadinya PHK

Penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta adalah antara lain sebagai berikut :
1.      Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
2.      Pekerja melakukan kesalahan berat
3.      Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
4.      Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
5.      PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
6.      Peleburan, penggabungan, perubahan status
7.      Pekerja meninggal dunia
8.      Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
9.      Pekerja sakit berkepanjangan
10.  Pekerja memasuki usia pensiun





C.    Jenis – Jenis PHK

Ada beberapa jenis PHK yang diterapkan di Perusahaan Swasta, antara lain :
1.    PHK Atas Permintaan Perusahaan dan Prosedurnya
a)  Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
b) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c)   Mabuk, meminum – minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
d)  Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e) Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

Prosedur
Proses pemberhentian hubungan kerja karyawan dalam perusahaan ini memiliki prosedur yaitu musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.        PHK Atas Permintaan Sendiri dan Prosedurnya
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
o   Pindah bekerja di perusahaan  lain
o    Kesehatan yang kurang baik
o    Untuk melanjutkan pendidikan
o    Berwiraswasta

Prosedur
Karyawan harus meminta izin kepada atasan sebelumnya, untuk mengajarkan karyawan baru. Karyawan membuat surat pengunduran diri dengan alasan yang  jelas.

3.        PHK Atas Pensiun Alami dan Prosedurnya
Berdasarkan ketentuan di sebagian Perusahaan swasta contohnya PT. Harum Sari Plastindo, faktor yang   mempengaruhi PHK atas pensiun alami yaitu dilihat dari umur, kesehatan dan tingkat keproduktivitasan karyawan dalam bekerja.
 Prosedur
Karyawan memiliki umur maksimal sekitar 50 tahun dalam bekerja, dan sebagai kompensasinya diberikan uang pensiun.
Berikut ketentuan uang pensiun yang diberikan oleh PT. Harum Sari Plastindo kepada para karyawannya :
·       Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
·       Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
·       Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
·       Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
·       Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
·       Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
·       Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
·       Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
·       Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

4.        PHK Atas Pensiun Dini dan Prosedurnya
Dilihat dari lama karyawan dalam bekerja :
Prosedur
Dalam pengambilan pensiun dini, syaratnya yaitu masa kerja karyawan adalah minimal 2 tahun bekerja dan diberikan uang pensiun.
Berikut ketentuan uang pensiun yang diberikan oleh PT. Harum Sari Plastindo kepada para karyawannya :
·       Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.
·       Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.
·       Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.
·       Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah.
·       Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
·       Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah.
·       Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Bab III

Penutup


A.    Kesimpulan

Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Maka dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK)  merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Dan jika pandangan mengenai PHK itu negative maka itu kurang tepat karna PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan misalnya dengan pensiun atau kematian.

 

B.     Saran

Adapun saran yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini, hendaknya dalam pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang undang yang berlaku agar tidak ada perselisihan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan. Seharusnya jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus beracuan dengan Undang Undang, agar tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahaan ataupun pihak karyawan. Dan apabila karyawan telah di PHK dari suatu perusahaan, sebaiknya memiliki pekerjaan pengganti. Agar perekonomiannya tetep berjalan baik. Bisa memulai dengan berwirausaha atau membuat peluang kerja baru.





Daftar Pustaka


Anonim. 2009. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja.      
Hanifa, Suci. 2013. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.





























No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN PEKERJAAN

                                                                                                      Semarang, 29 Agustus 2017 Kepad...