Kata
Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan
rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di
Perusahaan Swasta dengan baik. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan ucapan
terima kasih kepada dosen Mata Kuliah K3 yang telah membimbing kami dalam
proses pembuatan makalah ini.
Makalah ini kami susun agar masyarakat mengerti tentang prosedur PHK yang
diterapkan di Perusahaan Swasta.
Penulis menyadari berbagai kelemahan dan
keterbatasan yang ada, sehingga terbuka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
penulisan makalah ini. Penulis sangat memerlukan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca, terutama dosen untuk penyempurnaan makalah ini.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.
Semarang, 20 Maret 2018
Penulis
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
Bab II
Pembahasan
Bab III
Penutup
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Setiap orang yang hidup sudah pasti
membutuhkan biaya untuk dapat menyambung hidupnya. Untuk bisa mendapatkan biaya
tersebut setiap orang harus mencari dan melakukan pekerjaan. Bekerja dapat
dilakukan secara sendiri maupun bekerja pada orang lain. Di dalam melakukan
sebuah pekerjaan, tentunya terdapat hubungan kerja antara pekerja dan
pengusahanya, dimana hubungan kerja tersebut dituangkan kedalam suatu bentuk
perjanjian atau kontrak kerja. Di dalam kontrak
kerja tersebut memuat apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja dan
pengusahanya seperti pendapatan upah/ gaji dan keselamatan kerja.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hal dalam dunia ketenagakerjaan yang
paling dihindari dan tidak diinginkan oleh para pekerja / buruh yang masih aktif
bekerja. Untuk masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebab berakhirnya
waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja tidak menimbulkan
permasalahan terhadap kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusahanya karena
antara pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat
berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing – masing telah berupaya
mempersiapkan diri menghadapi kenyataan tersebut.
Berbeda
halnya dengan masalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara sepihak
yaitu oleh pihak pengusahanya. Harapan untuk mendapatkan penghasilan dan
memenuhi kebutuhan hidup telah pupus begitu saja lantaran terjadinya PHK yang
tidak disangka – sangka oleh para pekerja. Hal ini dikarenakan kondisi
kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi
perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan
tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat
tidak terencana. Namun, mau tidak mau para pekerja / buruh harus menerima
kenyataan bahwa mereka harus menjalani PHK.
Dalam
menjalani pemutusan hubungan kerja, pihak - pihak yang bersangkutan yaitu
pengusaha dan pekerja / buruh harus benar – benar mengetahui hal - hal yang
berhubungan dengan PHK, terutama untuk para pekerja / buruh, agar mereka bisa
mendapatkan apa yang menjadi hak mereka setelah di PHK.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian PHK?
2.
Apa saja jenis PHK
atas permintaan perusahaan swasta dan prosedurnya?
3.
Apa saja prosedur
PHK atas permintaan sendiri?
4.
Apa saja prosedur
dan kompensasi kebijakan pensiun alami?
5.
Apa saja prosedur
dan kompensasi kebijakan pensiun dini?
C.
Tujuan
2.
Mengetahui jenis
PHK atas permintaan perusahaan swasta dan prosedurnya
3.
Mengetahui prosedur
PHK atas permintaan sendiri
4.
Mengetahui prosedur
dan kompensasi kebijakan pensiun alami
5.
Mengetahui prosedur
dan kompensasi kebijakan pensiun dini
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian PHK
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama
antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati,
atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas
adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh
sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi
momok menakutkan bagi para pekerja.
Menurut
Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Manulang
(1988) mengemukakan bahwa istilah pemutusan hubungan kerja dapat memberika
beberapa pengertian:
1)
Termination, putusnya hubungan kerja karena selesainya atau berakhirnya kontrak
kerja yang telah disepakati.
2)
Dismissal, putusnya hubungan kerja karena karyawan melakukan tindakan
pelanggaran disiplin yang telah ditetapkan.
3)
Redundancy, karena perusahaan melakukan pengembangan engan menggunakan
mesin-mesin teknologi baru, seperti: penggunaan robot-robot indrustri dalam
proses produksi, penggunaan alat berat yang cukup dioprasikan oleh satu atau
dua orang untuk menggantikan sejumlah tenaga kerja. Hal ini berakibat pada pengurangan
tenaga kerja.
4)
Retrentchment, yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, seperti resesi
ekonomi yang membuat perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawannya.
Maka
dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga
dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan memiliki pengertian sebagai
sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan
berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
B.
Penyebab Terjadinya PHK
Penyebab terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta adalah antara lain sebagai
berikut :
1.
Selesainya PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
2.
Pekerja melakukan
kesalahan berat
3.
Pekerja melanggar
perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
4.
Pekerja menerima PHK
meski bukan karena kesalahannya
5.
PHK Massal – karena
perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
6.
Peleburan,
penggabungan, perubahan status
7.
Pekerja meninggal
dunia
8.
Pekerja mangkir 5
hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
9.
Pekerja sakit
berkepanjangan
10. Pekerja memasuki usia pensiun
C. Jenis
– Jenis PHK
Ada
beberapa jenis PHK yang diterapkan di Perusahaan Swasta, antara lain :
1.
PHK Atas Permintaan Perusahaan dan Prosedurnya
a) Melakukan penipuan, pencurian, atau
penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
b)
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c) Mabuk,
meminum – minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di dalam lingkungan kerja
maupun di luar lingkungan kerja.
d) Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e)
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja.
Prosedur
Proses
pemberhentian hubungan kerja karyawan dalam perusahaan ini memiliki prosedur
yaitu musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.
PHK
Atas Permintaan Sendiri dan Prosedurnya
Pemberhentian
atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti
dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan permohonan berhenti
karena beberapa alasan, antara lain:
o Pindah
bekerja di perusahaan lain
o Kesehatan
yang kurang baik
o Untuk
melanjutkan pendidikan
o Berwiraswasta
Prosedur
Karyawan harus meminta izin kepada atasan
sebelumnya, untuk mengajarkan karyawan baru. Karyawan membuat surat pengunduran
diri dengan alasan yang jelas.
3.
PHK
Atas Pensiun Alami dan Prosedurnya
Berdasarkan ketentuan di sebagian Perusahaan
swasta contohnya PT. Harum Sari Plastindo, faktor yang mempengaruhi PHK atas pensiun alami yaitu
dilihat dari umur, kesehatan dan tingkat keproduktivitasan karyawan dalam
bekerja.
Prosedur
Karyawan memiliki umur maksimal sekitar 50
tahun dalam bekerja, dan sebagai kompensasinya diberikan uang pensiun.
Berikut
ketentuan uang pensiun yang diberikan oleh PT. Harum Sari Plastindo kepada para
karyawannya :
·
Masa kerja kurang
dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.
·
Masa kerja 1 – 2
tahun, 2 (dua) bulan upah.
·
Masa kerja 2 – 3
tahun, 3 (tiga) bulan upah.
·
Masa kerja 3 – 4
tahun 4 (empat) bulan upah.
·
Masa kerja 4 – 5
tahun 5 (lima) bulan upah.
·
Masa kerja 5 – 6
tahun 6 (enam) bulan upah.
·
Masa kerja 6 – 7
tahun 7 (tujuh) bulan upah.
·
Masa kerja 7 – 8
tahun 8 (delapan) bulan upah.
·
Masa kerja 8 tahun
atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
4.
PHK Atas Pensiun Dini dan Prosedurnya
Dilihat
dari lama karyawan dalam bekerja :
Prosedur
Dalam
pengambilan pensiun dini, syaratnya yaitu masa kerja karyawan adalah minimal 2
tahun bekerja dan diberikan uang pensiun.
Berikut
ketentuan uang pensiun yang diberikan oleh PT. Harum Sari Plastindo kepada para
karyawannya :
·
Masa kerja 2 – 3
tahun, 3 (tiga) bulan upah.
·
Masa kerja 3 – 4
tahun 4 (empat) bulan upah.
·
Masa kerja 4 – 5
tahun 5 (lima) bulan upah.
·
Masa kerja 5 – 6
tahun 6 (enam) bulan upah.
·
Masa kerja 6 – 7
tahun 7 (tujuh) bulan upah.
·
Masa kerja 7 – 8
tahun 8 (delapan) bulan upah.
·
Masa kerja 8 tahun
atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Pemutusan
Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian. Pemisahan
memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan
tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Maka dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan dinamika dalam sebuah organisasi
perusahaan. Dan jika pandangan mengenai PHK itu negative maka itu kurang tepat
karna PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan misalnya dengan
pensiun atau kematian.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan
dalam makalah ini, hendaknya dalam pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan
undang undang yang berlaku agar tidak ada perselisihan dan tidak ada pihak yang
merasa di rugikan. Seharusnya jika ingin
melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus beracuan dengan Undang Undang,
agar tidak ada yang dirugikan baik pihak perusahaan ataupun pihak karyawan. Dan apabila karyawan telah di PHK dari suatu
perusahaan, sebaiknya memiliki pekerjaan pengganti. Agar perekonomiannya tetep
berjalan baik. Bisa memulai dengan berwirausaha atau membuat peluang kerja
baru.
Daftar Pustaka
Anonim.
2009. Prosedur Pemutusan
Hubungan Kerja.
Hanifa, Suci. 2013. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA. PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA.
No comments:
Post a Comment