Saturday, May 26, 2018

EKSISTENSI KOPERASI INDONESIA di ERA MODERN

EKSISTENSI KOPERASI INDONESIA di ERA MODERN
S

ebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Eksistensi Koperasi Indonesia di Era Modern seperti sekarang ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian koperasi itu sendiri. Koperasi berasal dari kata ko dan operasi, kata ko yang berarti bersama dan kata operasi yang berarti kerja. Secara yuridis Koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya perseorangan atau badan hukum yang menggerakan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nya. Sebagai badan usaha koperasi bertujuan untuk mencari keuntungan yang berbentuk Sisa Hasil Usaha atau yang sering disebut dengan SHU, yang membedakan dalam mencari keuntungan antara koperasi dengan badan usaha lainnya yaitu koperasi mengedepankan asas kekeluargaan sehingga lebih diperuntukan untuk kepentingan bersama anggotanya dalam memperbaiki perekonomian keluarganya supaya menjadi lebih baik. Menurut Ign. Sukamdiyo (1996:5) dalam perkembangannya koperasi memiliki beberapa aliran yaitu :


·        Aliran Yard Stick : biasanya timbul di negara-negara kapitalis, dimana koperasi dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, mengawasi, dan memperbaiki akibat negatif dari adanya kaptalis.
·        Common wealth (persemakmuran) : koperasi dibentuk sebagai pengganti (pendukung) pembagian pendapatan (agar ada pemerataan)
·        Aliran sosialis : koperasi merpakan slah satu alat yang baik untuk mencapai sistem sosialis.
Dari ketiga aliran diatas dapat kita simpulkan bahwa Koperasi Indonesia dalam menjalanan badan usahanya menerapkan aliran common wealth karena Koperasi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan dan lebih mengedepankan kemakmuran anggotanya.
          Koperasi di Indonesia sendiri sudah ada sejak masa penjajahan, karena banyaknya rakyat Indonesia yang menderita pada saat itu beberapa tokoh Indonesia mendirikan koperasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama dalam memenuhi kebutuhan Sandang, Pangan, dan Papannya. Koperasi pertama Indonesia didirikan pada tahun 1896 oleh R. Aria Wiriatmadja yang seorang Patih Purwokerto, koperasi yang ia dirikan yaitu koperasi kredit. Selanjutnya tahun 1908 Budi Utomo mendirikan koperasi rumah tangga, dan selanjutnya banyak koperasi yang di bentuk oleh para tokoh tokoh negara. semakin banyaknya koperasi yang dibentuk, pemerintah Indonesia pun mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1927 Tentang Peraturan Koperasi supaya koperasi di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas kekeluargaan. Namun setelah Jepang menjajah Indonesia dan mengubah koperasi menjadi Kumini, banyak rakyat Indonesia yang tidak percaya lagi dengan koperasi yang berdampak buruk bagi pertumbuhan koperasi Indonesia.
          Setelah kemerdekaan Indonesia, dibuat UUD 1945 pasal 33 yang memperkuat kedudukan hukum koperasi Indonesia dan dengan adanya dorongan dari tokoh Moh. Hatta sebagai pelopor dalam memajukan dan mengembangkan Koperasi Indonesia, membuat koperasi Indonesia mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat dan menjadi cikal bakal adanya Pendidikan koperasi di Indonesia. Karena kegigihannya tersebut Moh. Hatta mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
          Pada masa Orde Baru merupakan awal dari Koperasi dapat bergerak lebih bebas lagi, mulai dari ditetapkannya bunga koperasi dan peraturan peraturan dalam menjalankan koperasi di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, menjadi landasan bagi koperasi di Indonesian untuk masa yang akan datang.
          Perkembangan koperasi pun semakin meningkat meskipun masih terbilang lambat namun kemandirian koperasi lebih mantap. Keterlibatan pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia diperuntukan guna melancarkan tujuan koperasi dalam mencapai cita-citanya. Dengan adanya campur tangan pemerintah, diharapkan masyarakat lebih mengenal manfaat koperasi terutama untuk masyarakat golongan pengahasilan rendah dan lemah agar bisa memenuhi kebutuhannaya tanpa merasa tertekan dengan biaya yang nantinya harus dikembalikan.
          Dalam pembangunan koperasi di Indonesia bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Karena koperasi merupakan badan usaha dimana anggotanya harus mandiri dalam mengembangkan produk yang menjadi daya tarik tersendiri agar semakin banyak masyarakat yang mau bergabung dengan koperasinya. Anggota koperasi pun memiliki andil dalam bertanggung jawab setiap keputusan yang diambilnya, karena setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapatnya dan melakukan pengawasan terhadap kinerja para pengurus koperasi.
          Di era modern seperti sekarang ini koperasi semakin menunjukan eksistensi nya dalam membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan semakin banyaknya jumlah koperasi yang sudah berbadan hukum dan semakin berkembang pesat, membuat masyarakat yang dulunya tidak tertarik untuk bergabung dalam koperasi sekarang menjadi lebih melihat manfaat adanya koperasi di lingkungan sekitarnya. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pun semakin terwujud melalui sektor pertanian, industri, pertambangan, jasa, dan kelompok konsumen.
          Dampaknya pun semakin terlihat dengan koperasi yang semakin dikenal masyarakat sebagai Lembaga Perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi di lingkungan sekitarnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraan anggotanya sendiri melalui pendapatan dan produksi, meningkatnya keadilan dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat terutama masyarakat kecil dan ekonomi lemah, meningkatnya lapangan pekerjaan yang bisa dijadikan masyarakat sebagai kesempatan kerja yang secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat.
          Namun dengan kemajuan koperasi yang berkembang sangat cepat dan pesat di era modern seperti sekarang ini tidak diimbangi dengan teknologi yang berkembang pula dalam pengelolaannya. Seperti contoh pada koperasi simpan pinjam belum bisa menandingi bank dalam melihat track record seseorang yang akan meminjam dana, sehingga dampak buruknya bagi koperasi tersebut yaitu banyaknya kredit macet karena yang melakukan pinjaman tidak hanya meminjam pada salah satu koperasi saja melainkan beberapa koperasi simpan pinjam lainnya yang ada. Seharusnya di era modern seperti sekarang ini koperasi sudah dibekali dengan kemampuan teknologi untuk semakin meningkatkan kinerja koperasi.

Daftar Pustaka
Sukamdiyo, Ign. 1996. Manajemen Koperasi. Erlangga : Fakultas Ekonomi Universitas    Diponegoro – Semarang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

No comments:

Post a Comment

SURAT LAMARAN PEKERJAAN

                                                                                                      Semarang, 29 Agustus 2017 Kepad...