EKSISTENSI KOPERASI INDONESIA di ERA MODERN
S
|
ebelum
kita membahas lebih lanjut mengenai Eksistensi Koperasi Indonesia di Era Modern
seperti sekarang ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian koperasi
itu sendiri. Koperasi berasal dari kata ko dan operasi, kata ko yang berarti
bersama dan kata operasi yang berarti kerja. Secara yuridis Koperasi Indonesia
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang anggotanya perseorangan atau badan hukum yang
menggerakan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nya. Sebagai badan usaha koperasi bertujuan untuk mencari
keuntungan yang berbentuk Sisa Hasil Usaha atau yang sering disebut dengan SHU,
yang membedakan dalam mencari keuntungan antara koperasi dengan badan usaha
lainnya yaitu koperasi mengedepankan asas kekeluargaan sehingga lebih
diperuntukan untuk kepentingan bersama anggotanya dalam memperbaiki
perekonomian keluarganya supaya menjadi lebih baik. Menurut Ign. Sukamdiyo (1996:5)
dalam perkembangannya koperasi memiliki beberapa aliran yaitu :
·
Aliran
Yard Stick : biasanya timbul di negara-negara kapitalis,
dimana koperasi dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, mengawasi, dan
memperbaiki akibat negatif dari adanya kaptalis.
·
Common
wealth (persemakmuran) : koperasi dibentuk sebagai
pengganti (pendukung) pembagian pendapatan (agar ada pemerataan)
·
Aliran sosialis : koperasi
merpakan slah satu alat yang baik untuk mencapai sistem sosialis.
Dari
ketiga aliran diatas dapat kita simpulkan bahwa Koperasi Indonesia dalam
menjalanan badan usahanya menerapkan aliran common
wealth karena Koperasi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan dan lebih
mengedepankan kemakmuran anggotanya.
Koperasi di Indonesia sendiri sudah
ada sejak masa penjajahan, karena banyaknya rakyat Indonesia yang menderita
pada saat itu beberapa tokoh Indonesia mendirikan koperasi untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama dalam memenuhi kebutuhan Sandang,
Pangan, dan Papannya. Koperasi pertama Indonesia didirikan pada tahun 1896 oleh
R. Aria Wiriatmadja yang seorang Patih Purwokerto, koperasi yang ia dirikan
yaitu koperasi kredit. Selanjutnya tahun 1908 Budi Utomo mendirikan koperasi
rumah tangga, dan selanjutnya banyak koperasi yang di bentuk oleh para tokoh
tokoh negara. semakin banyaknya koperasi yang dibentuk, pemerintah Indonesia pun
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1927 Tentang Peraturan Koperasi
supaya koperasi di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas
kekeluargaan. Namun setelah Jepang menjajah Indonesia dan mengubah koperasi
menjadi Kumini, banyak rakyat Indonesia yang tidak percaya lagi dengan koperasi
yang berdampak buruk bagi pertumbuhan koperasi Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia, dibuat
UUD 1945 pasal 33 yang memperkuat kedudukan hukum koperasi Indonesia dan dengan
adanya dorongan dari tokoh Moh. Hatta sebagai pelopor dalam memajukan dan
mengembangkan Koperasi Indonesia, membuat koperasi Indonesia mendapatkan
kepercayaan kembali dari masyarakat dan menjadi cikal bakal adanya Pendidikan
koperasi di Indonesia. Karena kegigihannya tersebut Moh. Hatta mendapat julukan
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada masa Orde Baru merupakan awal
dari Koperasi dapat bergerak lebih bebas lagi, mulai dari ditetapkannya bunga
koperasi dan peraturan peraturan dalam menjalankan koperasi di Indonesia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,
menjadi landasan bagi koperasi di Indonesian untuk masa yang akan datang.
Perkembangan koperasi pun semakin
meningkat meskipun masih terbilang lambat namun kemandirian koperasi lebih
mantap. Keterlibatan pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia
diperuntukan guna melancarkan tujuan koperasi dalam mencapai cita-citanya. Dengan
adanya campur tangan pemerintah, diharapkan masyarakat lebih mengenal manfaat
koperasi terutama untuk masyarakat golongan pengahasilan rendah dan lemah agar
bisa memenuhi kebutuhannaya tanpa merasa tertekan dengan biaya yang nantinya
harus dikembalikan.
Dalam pembangunan koperasi di
Indonesia bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Karena koperasi
merupakan badan usaha dimana anggotanya harus mandiri dalam mengembangkan
produk yang menjadi daya tarik tersendiri agar semakin banyak masyarakat yang
mau bergabung dengan koperasinya. Anggota koperasi pun memiliki andil dalam
bertanggung jawab setiap keputusan yang diambilnya, karena setiap anggota
memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapatnya dan melakukan pengawasan
terhadap kinerja para pengurus koperasi.
Di era modern seperti sekarang ini
koperasi semakin menunjukan eksistensi nya dalam membantu pemerintah dalam
mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Dengan semakin banyaknya jumlah koperasi
yang sudah berbadan hukum dan semakin berkembang pesat, membuat masyarakat yang
dulunya tidak tertarik untuk bergabung dalam koperasi sekarang menjadi lebih
melihat manfaat adanya koperasi di lingkungan sekitarnya. Koperasi sebagai soko
guru perekonomian nasional pun semakin terwujud melalui sektor pertanian,
industri, pertambangan, jasa, dan kelompok konsumen.
Dampaknya pun semakin terlihat dengan
koperasi yang semakin dikenal masyarakat sebagai Lembaga Perekonomian,
meningkatnya manfaat koperasi di lingkungan sekitarnya, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraan anggotanya sendiri melalui
pendapatan dan produksi, meningkatnya keadilan dan pemerataan ekonomi bagi
masyarakat terutama masyarakat kecil dan ekonomi lemah, meningkatnya lapangan
pekerjaan yang bisa dijadikan masyarakat sebagai kesempatan kerja yang secara
tidak langsung berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Namun dengan kemajuan koperasi yang
berkembang sangat cepat dan pesat di era modern seperti sekarang ini tidak
diimbangi dengan teknologi yang berkembang pula dalam pengelolaannya. Seperti
contoh pada koperasi simpan pinjam belum bisa menandingi bank dalam melihat track record seseorang yang akan
meminjam dana, sehingga dampak buruknya bagi koperasi tersebut yaitu banyaknya
kredit macet karena yang melakukan pinjaman tidak hanya meminjam pada salah
satu koperasi saja melainkan beberapa koperasi simpan pinjam lainnya yang ada.
Seharusnya di era modern seperti sekarang ini koperasi sudah dibekali dengan
kemampuan teknologi untuk semakin meningkatkan kinerja koperasi.
Daftar
Pustaka
Sukamdiyo, Ign. 1996. Manajemen Koperasi. Erlangga : Fakultas
Ekonomi Universitas Diponegoro –
Semarang.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
No comments:
Post a Comment