EKSISTENSI KOPERASI INDONESIA di ERA MODERN
S
|
ebelum
kita membahas lebih lanjut mengenai Eksistensi Koperasi Indonesia di Era Modern
seperti sekarang ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian koperasi
itu sendiri. Koperasi berasal dari kata ko dan operasi, kata ko yang berarti
bersama dan kata operasi yang berarti kerja. Secara yuridis Koperasi Indonesia
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang anggotanya perseorangan atau badan hukum yang
menggerakan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nya. Sebagai badan usaha koperasi bertujuan untuk mencari
keuntungan yang berbentuk Sisa Hasil Usaha atau yang sering disebut dengan SHU,
yang membedakan dalam mencari keuntungan antara koperasi dengan badan usaha
lainnya yaitu koperasi mengedepankan asas kekeluargaan sehingga lebih
diperuntukan untuk kepentingan bersama anggotanya dalam memperbaiki
perekonomian keluarganya supaya menjadi lebih baik. Menurut Ign. Sukamdiyo (1996:5)
dalam perkembangannya koperasi memiliki beberapa aliran yaitu :